Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Karawang. Polisi menyegel Usaha Dagang (UD) Arka Sinar yang diduga membuang limbah ke sungai Citarum di wilayah Tanjungpura, Karawang, Jawa Barat. Pabrik pengepul oli bekas itu diam - diam memasang pipa saluran di dalam tanah hingga ke sungai Citarum.
"Berdasarkan temuan sementara, limbahnya disalurkan melalui pipa ini," kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya saat olah TKP, Rabu (18/7/2018).
Praktik kejahatan lingkungan itu pertamakali di temukan oleh warga Dusun Benteng, Kelurahan Tanjungmekar, Tanjungpura, Karawang Barat pada Selasa malam (18/7/2018). Sekitar pukul 22.00 WIB, tercium bau menyengat dari belakang pabrik hingga badan sungai Citarum.
"Tiba - tiba ada bau sangat menyengat sekitar jam sepuluh malam. Baunya sampai ke pemukiman dan ke jalan raya," kata Rama, warga setempat saat ditemui detikcom di bantaran sungai Citarum, Rabu (18/7/2018).
Rama dan beberapa warga kemudian menggali tanah tempat pipa pembuangan milik Arka Sinar disembunyikan. "Kami telusuri dan menemukan pipa pembuangan limbah dari belakang pabrik hingga ke sungai Citarum. Kami gali sampai ke sungai," ungkap Rama.
"Dari ujung pipa, tercium bau menyengat seperti bau cat, air sungai di sekitar pipa itu juga berminyak," menambahkan
Rama dan beberapa warga kemudian melaporkan temuan mereka ke polisi. Tak begitu lama, Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya memimpin langsung olah TKP di pabrik pengepul oli tersebut. Bersama petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Karawang, polisi memeriksa dan mengambil sampel limbah di dalam pabrik dan ujung pipa pembuangan di Citarum. "Kami juga temukan jika pabrik ini tidak mempunyai (IPAL) Instalasi Pengelolaan Air Limbah," ungkap Waloya. (dtc)