Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mantan Wakil Presiden Boediono bersaksi dalam sidang lanjutan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung. Selain Boediono. pengacara Todung Mulya Lubis juga dihadirkan sebagai saksi.
Pantauan , Boediono tiba di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, pukul 09.30 WIB, Kamis (19/7). Boediono dikawal dengan beberapa orang saat masuk ruang sidang.
"Hari ini kita hadirkan saksi dua orang, Pak Boediono dan Pak Todung Mulya Lubis," kata jaksa Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/7).
Boediono bersaksi dengan pengacara Todung Mulya Lubis. Keduanya duduk dibangku saksi persidangan. Saat ini mereka ditanya identitas dan diambil sumpahnya.
Sebelumnya, pengacara Syafruddin, Hasbullah mengatakan Boediono akan dimintai keterangannya sebagai Menteri Keuangan 2001-2004. Sedangkan Todung merupakan tim bantuan hukum (TBH) Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Syafruddin selaku mantan Ketua BPPN didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan SKL dari BPPN terhadap BDNI, yang dimiliki pengusaha Sjamsul. (dtc)