Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Subang. Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto menyesali terjadinya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemda Subang Ade Diding tewas di ruang tahanan. Tiga personel polisi dinilai lalai dan kini harus berhadapan dengan Propam Polda Jabar.
"Jadi yang di Subang, terus terang saya menyesal," kata Agung di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (18/7).
Ade tewas di dalam tahanan pada 11 Juni 2018. Tersangka kasus penggelapan tersebut diduga dianiaya oleh sejumlah tahanan di Polres Subang.
Kasus dugaan penganiayaan itu terungkap usai sepucuk surat dari anaknya viral di media sosial (medsos). Sang anak menulis surat tentang kematian ayahnya yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Jajaran Polres Subang bertanggung jawab atas insiden tersebut. Kapolres Subang AKBP M Joni awalnya menyebut ada dua personel jaga yang diperiksa Propam.
Namun, polisi jaga yang diperiksa bertambah satu orang menjadi tiga personel. Seluruhnya kini sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jabar.
Agung menganggap ketiganya lalai dalam menjalankan tugas. "Ada tiga orang anggota yang dianggap lalai. Sudah diproses di Polda (Jabar) sekarang," jelas dia.
Ketiga personel tersebut merupakan Kasat Tahti Polres Subang dan dua anak buahnya. Agung menegaskan akan menindak siapapun anak buahnya yang lalai dan tidak bisa menjalankan tugas dengan baik.
"Jadi tidak ada celah untuk anggota melanggar, kalau anggota melanggar saya proses karena itu jadi tanggung jawabnya dia untuk mengamankan tahanan. Dia harusnya jaga maksimal, dia tidak lihat, berarti saya anggap lalai, makanya saya tangkap dan sudah diproses di Polda. Tahanan (pelaku) juga sedang diproses," tutur dia.
"Jadi sementara itu prinsipnya hukum harus ditegakkan. Anggota yang salah harus di proses," Agung menambahkan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut ketiganya kini berhadapan dengan sanksi internal Polri. Ancaman sanksi dari mulai kode etik dan disiplin.
"Untuk sanksinya kita lihat nanti di sidang. Bisa kode etik atau disiplin," kata Truno saat dihubungi, Kamis (19/7). (dtc)