Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyebutkan masalah piutang atau tunggakan pajak masih menjadi masalah klasik yang belum bisa terselesaikan oleh pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan pimpinan rapat Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro tentang pembahasan laporan keuangan kementerian lembaga (LKKL) tahun 2017.
"Piutang perpajakan ini masalah yang tidak pernah terselesaikan," kata Mekeng di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (19/7).
Kementerian Keuangan mencatat terdapat Rp 32,75 triliun piutang yang belum jelas ujungnya, antara ditagih atau akan dibebaskan statusnya.
"Ini sudah tertagih atau bagaimana? Ini harus dijelaskan, jangan sampai ada orang ngumpet di sini," ujar Mekeng.
Sementara itu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, nilai piutang pajak awal tahun 2016 sebesar Rp 101,7 triliun turun menjadi sekitar Rp 54 triliun atau ada penurunan Rp 47 triliun.
Penurunan Rp 47 triliun ini, disebabkan oleh Rp 1,2 triliun koreksi penyesuaian, Rp 32,7 triliun piutang kedaluarsa, dan sekitar Rp 14 triliun yang sudah dilunaskan.
Robert menjelaskan, piutang sebesar Rp 32,7 triliun ini statusnya sudah hapus buku namun tetap ditagih pelunasannya oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Pihaknya pun mengaku akan terus meneliti data piutang tersebut untuk tetap melakukan penagihan.
"Dari Rp 32,7 triliun ini mana yang hapus tagih, mana yang tetap, ini harusnya sudah dilakukan proses penagihan," jelas Robert.(dtf)