Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
KPU percaya partai politik telah mempertimbangkan soal artis yang didaftarkan sebagai bacaleg di Pemilu 2019. Menurut KPU, setidaknya parpol telah mempertimbangkan soal kemampuan dan rekam jejak bacalegnya.
"Kita percaya parpol tentu sudah melaksanakan dalam mencalonkan seseorang menjadi bacaleg DPR dan DPRD itu semestinya sudah mempertimbangkan banyak hal, utamanya terkait kemampuan dan rekam jejaknya," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (19/7).
Wahyu mengatakan nantinya masyarakat yang akan menilai para bacaleg yang diajukan parpol. Selain itu masyarakat jugalah yang memilih pada Pemilu 2019 nanti.
"Pada saatnya nanti, masyarakat kan yang akan menilai, kemudian, memilih melalui hak politiknya," kata Wahyu.
Ia mengatakan KPU tak punya hak menilai kemampuan seorang bacaleg. Menurutnya KPU hanya memastikan para bacaleg yang didaftarkan tersebut memenuhi persyaratan sesuai aturan.
"Kewenangan KPU adalah memastikan yang bersangkutan memenuhi syarat apa tidak. Selain terkait persyaratan, KPU tidak bisa menilai kapasitas personal, tentang apakah situ memiliki kemampuan politik dan sebagainya," kata Wahyu
"KPU hanya berwenang memastikan bahwa semua bacaleg DPR, DPRD benar-benar memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan undang-undang dan PKPU yang ada," sambungnya. (dtc)