Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kota Tegal
Ratusan kapal nelayan di Kota Tegal, Jateng, sampai hari ini tidak bisa melaut akibat belum mengantongi SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan). Padahal, para pemilik kapal mengaku sudah membayar PNBP dan PHP ratusan juta rupiah untuk mendapatkan SIPI tersebut.
Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Riswanto, mengatakan pihaknya telah memfasilitasi pemilik kapal untuk mengurus SIPI di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun sampai beberapa bulan lamanya, SIPI belum terbit padahal sudah membayar kewajiban hingga ratusan juta.
"Padahal beberapa pemilik kapal sudah membayar PNBP (Pendapatan Near Bukan Pajak) dan PHP (Pungutan Hasil Perikanan) puluhan juta rupiah, ada juga yg ratusan juta rupiah. Bukti pembayaran semua ada," ujar Riswanto kepada wartawan, Kamis (19/7) siang.
Akibat belum keluarnya SIPI, kapal yang semestinya sudah melaut, masih tertambat di pelabuhan Kota Tegal. "Pihak Otoritas Syahbandar tidak memberikan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) serta SLO (Surat Laik Operasi) dari Satker PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan)," tambah Riswanto.
Dampak lain yang dikhawatirkan pemilik kapal adalah soal pinjaman bank. Pemilik kapal banyak yang meminjam uang dari bank untuk modal dan operasional berlayar. Semakin lama kapal tidak bisa berlayar, pemilik dipastikan tidak bisa membayar angsuran bank.
Kondisi ini juga dialami pemilik kapal asal Tegal yang armadanya berada di luar daerah. Akibat SIPI belum keluar, kapal mereka tertahan di pelabuhan setempat dan tidak bisa keluar.
"Berbulan bulan ada kapal Tegal yang tertahan pelabuhan Dobo (Maluku). Oleh otoritas Syahbandar di sana tidak dapat SPB sebelum SIPI barunya terbit. Semua ABK mengancam tidak mau lagi melaut karena merasa jenuh," ungkap dia.
Saat ini, di pelabuhan Kota Tegal tertambat 250 kapal yang tidak bisa melaut karena belum mengantongi SIPI. Kapal-kapal tersebut hanya ditambatkan di dermaga sambil menunggu proses turunnya SIPI.
Terpisah, Satker PSDKP Kota Tegal, Mulya, mengatakan penerbitan SIPI bagi kapal di atas 30 GT (gross tonage) merupakan kewenangan kantor KKP. Syahbandar hanya memiliki kewenangan menerbitkan SLO bila semua dokumen termasuk SIPI sudah dilengkapi.
"Bukan kewenangan kami soal SIPI. Itu KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) Pusat yang keluarkan untuk kapal di atas 30 GT. Di sini hanya menerbitkan SLO dan lainnya bila dokumen semua lengkap termasuk SIPI," ucap Mulya.(dtc)