Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Meski pernah terjerat kasus hukum, seorang bakal calon legislatif (bacaleg) akan tetap dapat memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Namun, Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP MP Nainggolan mengatakan, didalam SKCK tersebut, terdapat keterangan bahwasanya seseorang itu pernah atau tidak terjerat dalam kasus hukum.
"SKCK tetap dikeluarkan. Tapi bagi yang sudah pernah terjerat hukum, maka akan dijelaskan misalnya pernah terjerat dalam kasus apa," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (19/7/2018).
MP Nainggolan menjelaskan, untuk SKCK bagi bacaleg juga berlaku seperti itu. Hanya saja persoalan lulus tidaknya ia mendaftar sebagai bacaleg, merupakan kewenangan dari KPU.
"Kewenangan lulusnya itu kan ada di KPU. Kalau kita hanya mengeluarkan SKCK saja," jelasnya.
Untuk mengurus SKCK, lanjut MP Nainggolan, dapat dilakukan di Polres ataupun di Polda Sumut. Hanya saja, jika ingin mengurus SKCK di Polres terlebih dahulu harus lolos mutu dari Polsek, dan bila ingin mengurus di Polda harus lulus mutu dari Polres.
"Karena itukan (SKCK) sebagai bentuk pelayanan. Jadi tetap kita layani," tegasnya.
Disinggung perbedaan SKCK dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKBB) MP Nainggolan menyatakan secara umum point keduanya sama. Hanya saja SKBB ini dahulu hanya dapat diberikan bagi yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
"Sebetulnya pointnya sama. Dulu namanya SKKB sekarang diganti namanya dengan SKCK," pungkasnya.
Sebelumnya MP Nainggolan mengatakan, sampai sejauh ini Polda Sumut telah mengeluarkan sedikitnya 560 SKCK untuk bacaleg. Hal itu terdiri dari 494 orang bacaleg DPRD Sumut, 56 orang bacaleg DPR RI dan 10 orang bacaleg DPD RI.