Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Hingga pertengahan bulan Juli 2018, kapal wisata Samosir yang didesain berbentuk Rumah Batak, dengan biaya pembuatan Rp 2,3 miliar dari APBD Samosir TA 2017, kini sudah menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 229 juta. Dan target PAD 2018 sebesar Rp 500 juta, optimis tercapai.
Manajer Pengelola, Ezrayani Rizky Simbolon, ditemui medanbisnisdaily.com, di kantornya, Kamis (19/7/2018), menyampaikan, selain optimis dapat memenuhi target PAD, sejauh ini pengoperasian kapal berjalan tanpa ada hambatan.
"Puji Tuhan, belum ada kendala yang kita alami sampai sejauh ini. Kapten kapal sangat handal, mampu mengoperasikan kapal dalam cuaca buruk akhir-akhir ini," ucap Ezrayani.
Dia menjelaskan, langkah yang dilakukan pihak manajemen untuk dapat mencapai target PAD, dengan gencar melakukan promosi, baik didalam, maupun keluar kota oleh Supervisor.
"Sejak dikelola manajemen pada Februari lalu, hingga saat sudah ratusan pemesan (pengguna jasa kapal), dan PAD yang dihasilkan sudah mencapai Rp 229 juta. Mencapai target Rp 500 juta, kita gencar melakukan promosi, baik melalui media sosial, juga oleh Supervisor, didalam dan luar Kota," paparnya.
Dijelaskan lebih lanjut, Manajemen pengelola sebanyak 5 orang yang terdiri dari, Manajer, Supervisor, Nakhoda, Teknisi dan ABK dibawah naungan Dinas Pariwisata Samosir, defenitif sejak Februari 2018, dengan global gaji Rp 16 juta/bulan dari APBD Kabupaten Samosir TA 2018.
Selama kapal wisata Samosir berlayar di Danau Toba, sambungnya, pengguna jasa datang dari berbagai kota dan kapal sudah pernah mengelilingi Pulau Samosir dengan pelayaran selama 12 jam oleh Punguan Simataraja yang menggelar Pesta Bolon Raja Simarmata di Bona Pasogit, Samosir pada tanggal 6-7 Juli lalu.
"Kapal kita sudah pernah mengelilingi Pulau Samosir berlayar di Danau Toba. Kemarin berlayar selama 12 jam oleh Punguan Raja Simarmata. Ada sebanyak 70 orang yang ikut berlayar," terang Ezrayani.
Lebih jauh, sebut Ezrayani, syarat dan ketentuan pemesanan bagi pengguna jasa kapal yang sudah difasilitasi alat keselamatan, yakni Liferaft 2 unit dan life jaket (pelampung) 85 unit sesuai kapasitas penumpang, serta ada mini bar, harus membayar deposit sebesar 50% dari total harga sewa kapal.
Disampaikan, syarat selanjutnya, pengguna jasa diwajibkan mengirim data keseluruhan penumpang sesuai KTP, SIM, ataupun pasport, paling lama 2 hari sebelum pemakaian kapal. Apabila terjadi gangguan teknis serta cuaca buruk, pihak manajemen memiliki hak untuk melakukan penundaan keberangkatan atau pembatalan tanpa kompensasi.
"Bila ada penundaan atau pembatalan, uang deposit, akan segera dikembalikan melalui rekening pemesanan dalam waktu 1x24 jam. Dan apabila ada keterlambatan dari pihak pemesan, waktu tetap berjalan dari jam yang telah disepakati," ujarnya.
Selain syarat pemesanan, disampaikan juga, ada beberapa peraturan didalam kapal, yaitu diwajibkan membuka sepatu, sandal ataupun alas kaki lainnya selama berlayar.
Kemudian, dilarang membawa makanan dari luar, dilarang merokok di area penumpang, dilarang membawa minuman beralkohol, dilarang membawa obat-obatan terlarang, dilarang membuang ludah dan sampah keKabupaten Danau, dilarang duduk di daerah yang berpotensi mengganggu keselamatan, serta dilarang mengucapkan kata-kata tidak sopan yang dapat merusak kearifan lokal.