Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Maros - Dari 16 partai yang telah terdaftar sebagai peserta Pemilu 2019, dua partai yang absen di Maros, Sulawesi Selatan. Yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kedua partai ini sejak awal tidak masuk dalam verifikasi Parpol di Maros.
"Hanya dua partai yang tidak masuk, PSI dan PKPI. Keduanya memang sejak awal tidak masuk verifikasi Parpol di KPU Maros. Selebihnya sudah kami proses saat daftar Bacaleg," kata Ketua KPU Maros, Syamsu Rizal, Kamis (19/7/2018).
Saat ini, pihak KPU masih melakukan verifikasi berkas Bacaleg yang telah masuk. Dari 14 partai yang telah mendaftar, sebanyak 450 orang Bacaleg yang masih dalam proses pemberkasan. Dua hari ke depan, KPU Maros akan menyerahkan seluruh berkas Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat ke Partai masing-masing untuk dilengkapi.
"Kita masih melakukan verifikasi kelengkapan 450 Bacaleg yang telah mendaftar ini. Nah mulai tangggal 22 Juli ini, kita akan umumkan dan serahkan ke Partainya jika masih ada Bacalegnya yang belum memenuhi syarat untuk dilengkapi," sambungnya.
Setelah pengembalian berkas Bacaleg, KPU memberikan tenggang waktu 10 hari, terhitung dari tanggal 22 hingga 31 Juli 2018 bagi para Bacaleg untuk melengkapi berkas mereka. Jika sampai batas waktu belum juga memenuhi syarat, Bacaleg itu akan dicoret dari daftar.
"Yah jadi misalkan Bacaleg ini tidak bisa melengkapi yah digugurkan. Otomatis Caleg yang di partai tempat dia bernaung akan kekurangan Caleg. Bisa jadi misalnya dari 35, hanya 20 yang masuk karena tidak memenuhi syarat," paparnya.
Untuk di Maros, 450 Bacaleg ini akan bertarung memperebutkan kursi DPRD yang jumlahnya hanya 35 saja. Artinya, sebanyak 415 orang yang siap gagal mendapatkan kursi di DPRD. dtc