Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung - Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) mewacananakan sistem zonasi juga diberlakukan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah swasta. Wacana tersebut digulirkan untuk mendorong pemerataan pendidikan baik sekolah negeri dan swasta.
Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat Firman Adam menuturkan sistem zonasi yang diterapkan pada PPDB tahun ini merujuk pada Permendikbud 14/2018. Di dalam Permen tersebut menginginkan adanya sinergi antara sekolah negeri dan swasta.
"Prinsipnya (sekolah) negeri atau swasta, keinginan dalam permen itu sekolah terdekat," kata Firman, saat dihubungi, Kamis (19/7/2018).
Disinggung mengenai wacana yang digulirkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy untuk menerapkan sistem zonasi pada PPDB sekolah swasta, Firman mengaku belum mengetahui secara rinci. Terutama menyangkut sekolah swatsa yang tidak mengikuti sistem zonasi tidak mendapat bantuan dari pemerintah.
"Saya belum tahu soal itu," ucapnya.
Tapi yang jelas, kata dia, sistem zonasi itu bisa diterapkan dengan berbagai catatan. Misalnya saja harus dilakukan pemetaan mengenai jumlah sekolah negeri dan swasta. Kemudian berapa jumlah lulusan siswa SMP sehingga bisa tertampung di sekolah yang diinginkan. "Intinya bahwa penerapan zonasi di sekolah swasta dimungkinkan," ujarnya. dtc