Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Peraturan KPU terkait larangan eks napi korupsi nyaleg digugat ke Mahkamah Agung (MA). KPU mengatakan sampai saat ini belum ada panggilan sidang dari MA terkait gugatan tersebut.
"Belum ada, panggilan dari MA (terkait gugatan PKPU 20 tahun 2018)," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).
Wahyu mengatakan KPU telah menyiapkan dokumen-dokumen yang nantinya dibutuhkan dalam menjawab gugatan. Menurutnya KPU akan tetap mempertahankan aturan tersebut.
"Sudah menyiapkan berkas, jadi tentu saja KPU dalam hal ini posisi akan berupaya agar PKPU itu dipertahankan," kata Wahyu.
Dia menegaskan, KPU tetap akan bertahan pada argumennya untuk mempertahankan aturan eks koruptor dilarang nyaleg.
"Jika kemudian ada pihak-pihak tertentu yang akan menguji PKPU ke MA sudah tentu KPU dalam posisi akan berupaya mempertahankan," sambungnya.
Berdasarkan informasi perkara yang dilansir panitera MA, Senin (16/7), tercatat 5 orang menggugat PKPU, yakni:
1. Nomor 43 P/HUM/2018
Penggugat Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik.
2. Nomor 44 P/HUM/2018
Penggugat Djekmon Amisi.
3. Nomor 45 P/HUM/2018
Penggugat Wa Ode Nurhayati.
4. Nomor 46 P/HUM/2018
Penggugat Jumanto.
5. Nomor 47 P/HUM/2018
Penggugat Masyhur Masie Abunawas dkk. dtc