Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Majelis hakim menunda sidang vonis Bupati Lampung Tengah nonaktif H Mustafa. Rencananya sidang vonis akan dibacakan pada Senin (23/7), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Rencana putusan, kemarin pleidoi. Kami sudah upayakan tapi musyawarah hakim belum clear. Salah satu hakim halangan ikut karena itu minta maaf kita tunda," ucap ketua hakim Ni Made Sudani saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Hakim meminta usulan Jaksa KPK dan penasihat hukum Mustafa mengenai jadwal agenda vonis sidang kasus ini. Keduanya menunggu keputusan hakim untuk menjadwalkan sidang.
Akhirnya, majelis hakim menetapkan sidang vonis pada 23 Juli. "Kami bicara hakim sidang sampai dengan hari Senin 23 Juli," ucap hakim dengan mengetuk palu sidang.
Mustafa dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta serta subsider 6 bulan kurungan. Mustafa diyakini jaksa KPK memberikan suap Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah.
Jaksa mengatakan uang suap itu diberikan agar anggota DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. Mustafa diyakini jaksa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dtc)