Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendata bahwa masih banyak masyarakat belum mengetahui cara mendaftarkan merek ke luar negeri dengan memanfaatkan sistem Protokol Madrid. Adapun Indonesia sudah mengaksesi protokol Madrid sejak 2 Oktober 2017.
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Molan Karim Tarigan, mengatakan, sejak DJKI Kemenkumham menerima permohonan pada Januari 2018, jmlah permohonan merek dari Indonesia didaftarkan melalui sistem Protokol Madrid masih relatif sedikit.
“Sampai saat ini jumlah yang tercatat baru 14 permohonan merek. Sedangkan permohonan merek yang berasal dari luar negeri yang masuk ke Indonesia cukup banyak,” ujar Molan Tarigan dalam siaran persnya yang diterima medanbisnisdaily.com, Jumat (20/7/2018).
Molan mengimbau masyarakat di Indonesia tidak hanya melindungi merek dimilikinya hanya di dalam negeri, melainkan juga harus meluas hingga ke luar negeri. Sekaligus masyarakat memanfaatkan sistem Protokol Madrid untuk mendaftarkan merek yang dimiliki ke luar negeri. “Khususnya para pelaku usaha kecil menengah,” ucapnya.
Molan juga mensosialisasikan cara mengajukan merek dimiiki ke luar negeri. Menurutnya, bagi pemohon merek ada beberapa syarat yang perlu diketahui. Di antaranya adalah pemohon merek sudah memiliki merek terdaftar di DJKI Kemenkumham. Atau pemohon sedang dalam pengajuan permohonan pendaftaran merek.
Kemudian pemohon adalah warga Negara Indonesia, atau pemohon yang memiliki dosmisili/ tempat kedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemohon memiliki kegiatan usaha industri/komersial yang nyata di Indonesia.
Setelah syarat di atas terpenuhi, Molan Tarigan melanjutkan, pemohon merek men-gisi Formulir MM2 dalam Bahasa Inggris. Formulir juga dapat diunduh di http://www.dgip.go.id/prosedur-pendaftaran-madrid-protocol atau di http://www.wipo.int/madrid/en/forms/. “Nantinya berkas tersebut akan dikirimkan ke Biro Internasional di Jenewa Swiss,” tutur Molan.
Pemeriksa merek, Irnie Mela Yusnita, menambahkan bahwa dalam mengisi formulir MM2, pemohon merek dalam pengisiian datanya harus sesuai dengan data pada pengajuan permohonan merek nasional. Atau biasa disebut basic application.
“Kantor KI akan melakukan verifikasi terhadap formulir MM2 ini, bahwa setiap data-data yang diisi dalam formulir MM2 itu harus sesuai dengan basic aplikasinya,” ujarnya.
Lalu setelah dinyatakan lulus verifikasi dan berkas dinyatakan lengkap. DJKI Kemenkumham akan mengirimkan formulir MM2 tersebut ke Biro Internasional yang di kelola oleh World Intellectual Property Organization (WIPO). Biro Internasional kemudian akan mengirimkan berkas MM2 tersebut ke negara-negara yang dituju.
Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Erick Christian Fabrian Siagian melanjutkan, selain adanya biaya administrasi yang dibayarkan kepada DJKI Kemenkumham, pemohon merek internasional juga dikenakan biaya yang harus dibayarkan secara langsung kepada Biro Internasional, yaitu berupa basic fee senilai 653 Swiss Franc dan biaya Individual fee di mana nominal biaya tersebut tergantung negara tujuan.
“Dan biaya yang tertuang tersebut adalah biaya resmi dari WIPO,” ujarnya.
Adapun untuk mempermudah dalam memperkirakan biaya yang dikeluarkan, pemohon dapat menghitungnya menggunakan fee calculation yang dapat di akses di http://www.wipo.int/madrid/feecalc/FirstStep.