Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Meski Permendag No 57/2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras premium dan medium serta Permentan No 31/2017 tentang Klasifikasi Mutu Beras, sudah berjalan hampir setahun namun hingga saat ini masih sedikit pengusaha kilang padi yang mencantumkan ketentuan tersebut pada kemasan beras yang dipasarkan.
"Kedua peraturan itu dikeluarkan Agustus 2017, namun sampai sekarang masih empat kilang padi di Sumatera Utara (Sumut) yang sudah memenuhi peraturan tersebut, yakni meregistrasi beras yang diproduksinya," kata Kepala UPT Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Halomoan Napitupulu, Jumat (20/7/2018), di Medan.
Registrasi yang dikeluarkan oleh Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan (BPMKP) tersebut, menurut Halomoan, menjelaskan tentang mutu kelas beras apakah medium atau premium. Karena mutu kelas beras itu terkait dengan harga beras yang ditetapkan pemerintah (HET). Di mana beras medium untuk wilayah Sumut berkisar Rp 9.950/kg dan premium Rp 13.300/kg.
"Jadi masih banyak sekali beras yang beredar terutama di pasar modern belum memiliki registrasi. Dan, kami juga masih menemukan beras kelas medium tapi dibuat kelas premium pada beras yang sudah diregistrasi. Tapi karena peraturan ini masih baru, jadi kita sifatnya sosialisasi saja agar mereka mencantumkan sesuai dengan registrasinya. Tapi setelah itu, kita akan melakukan tindakan," ujar Halomoan.
Kenapa hal itu terjadi? Menurut Halomoan, HET tidak sesuai dengan kondisi harga beras yang sebenarnya. HET terlalu rendah.
"Itu juga yang menjadi salah satu alasan pengusaha kilang padi tidak atau belum mau untuk meregistrasikan beras yang diproduksi dan dipasarkannya," terang Halomoan.
Pihaknya sudah menyampaikan ke pasar modern atau ritel supaya mencantumkan registrasi beras yang akan dijual. Hal ini agar jangan ada pembohongan konsumen.
Sebab, mutu beras kelas medium persentase beras patahannya berkisar maksimal 25% sedangkan beras premium maksimum 15%.
Menurut Halomoan, empat kilang padi yang sudah mendapatkan registrasi itu yakni kilang padi milik Gapoktan Gotong Royong dari Desa Aman Damai, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat dengan merek beras GTR.
Kemudian, Gapoktan Oriza dari Desa Pasar IV Kuala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Langkat dengan merek Lestari Bambu Kuning. Kelompok Tani Organik Mekar Pasar Kawat dari Dusun VII A Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang dengan merek Beras Organis cap Laba-laba.
Dan, terakhir kilang padi milik Gapoktan Jaya dari Dusun II Desa Kramat Gajah, Kecamatan Galang, Deliserdang dengan merek Gapoktan Jaya.
Inilah yang sudah melakukan registrasi berasnya tahun lalu. Dan, registrasi tersebut berlaku hingga lima tahun setelah itu beras diregistrasi kembali," terang Halomoan.