Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai-Sukma Pauji Hasibuan(21) berstatus sebagai nelayan, Rabu (18/7/2018) sekira pukul 23.00 wib diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai karena terbukti memiliki narkotika golongan I jenis sabu.
Keterangan yang berhasil dihimpun Medanbisnisdaily.com di Mapolres Tanjungbalai Jumat (20/7/2018), selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,03 gram,1 pack/bal plastik klip transparan kosong 1 buah dompet kecil warna pink,1 bungkus kotak rokok merk gudang garam .
Kemudian barang bukti lainnya terdiri dari 1 buah pipet sendok plastik,1 buah handpone merk samsung warna hitam, sim card 08216741xxx dan uang Rp. 40.000.
Hingga kini tersangka beserta barang bukti yang disita masih diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna pengembangan kasus selanjutnya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH,SIK kepada wartawan memaparkan,keberhasilan petugss mengungkap kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.