Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Umar Ritonga, tersangka kasus suap kepada Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap menyerahkan diri.
Juru Bicara KPK, Febria Diansyah meminta agar pihak keluarga Umar Ritonga untuk mengajak yang bersangkutan menyerahkan diri, baik datang ke KPK atau ke Polres Labuhanbatu atau kantor kepolisian setempat.
"Imbauan ini berlaku sampai Sabtu, 21 Juli 2018. Jika tidak KPK akan memproses penerbitan DPO untuk Umar Ritonga," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Jumat (20/7/2018)
Bukan hanyan itu, kata Febri, KPK juga sedang melakukan pencarian terhadap saksi Afrizal Tanjung, Direktur PT Peduli Bangsa yang diduga berperan dalam pencairan cek di Bank Sumut.
"Kami ingatkan, sikap koperatif akan lebih baik dan menguntungkan bagi tersangka, saksi dan proses hukum ini," tuturnya.
Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan setelah orang kepercayaan Effendy Sahputra berinisial AT mencairkan cek Rp 576 juta di Bank Sumut. Duit Rp 500 juta dari pencairan kemudian dititipkan ke petugas bank lalu diambil Umar Ritonga.
Umar saat ini masih diburu petugas KPK karena melarikan diri setelah melakukan perlawanan saat OTT berlangsung.