Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPU sedang melakukan proses verifikasi administrasi dokumen pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) 2019. Ada ratusan dokumen, bagaimana cara verifikasinya?
Dari pantauan, Jumat (20/7), pemeriksaan dokumen dilakukan di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Ada 8 ruangan yang digunakan untuk proses verifikasi. Masing-masing ruangan berisi 5 hingga 6 petugas.
"Di sini pemeriksaan satu ruangan untuk (verifikasi) dua partai," ujar Ketua KPU Arief Budiman.
Terlihat beberapa petugas tengah melakukan pemeriksaan dokumen daftar bacaleg. Selain petugas, tampak juga liaison officer atau LO partai yang ikut menemani verifikasi.
Arief mengatakan pemeriksaan verifikasi ini paling lambat dilakukan hingga besok (21/7). Ia mengatakan besok KPU akan menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada masing-masing partai.
"Pemeriksaan ini paling lambat besok, pokoknya besok itu hari terakhir menyampaikan hasil verifikasi kepada partai politik," ujar Arief.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019, pendaftaran caleg dilakukan pada 4-17 Juli 2018. Proses verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon pada 5-18 Juli 2018.
Penyampaian hasil verifikasi 19-21 Juli 2018. Perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 22-31 Juli 2018. Verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus 2018. Sedangkan penyusunan dan penetapan DCS pada 8-12 Agustus 2018. (dtc)