Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Seoul
Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye kembali menerima vonis penjara atas dakwaan menerima dana secara ilegal dari badan intelijen Korsel. Dalam persidangan yang digelar hari ini, Park divonis 8 tahun penjara.
Sebelumnya pada April lalu, Park telah divonis penjara 24 tahun atas korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Kini dengan vonis terbaru ini, Park yang kini berumur 66 tahun, menghadapi total hukuman 32 tahun penjara.
Dalam putusannya hari ini, Pengadilan Pusat Distrik Seoul menjatuhkan vonis penjara 6 tahun untuk Park karena menerima dana 3,3 miliar won dari badan intelijen Korsel, National Intelligence Service (NIS) dan vonis penjara 2 tahun karena mengintervensi pemilihan kandidat anggota parlemen partai berkuasanya pada tahun 2016.
"Terdakwa menerima sekitar tiga miliar won selama tiga tahun dari tiga kepala NIS. Melalui kejahatan ini, terdakwa menyebabkan kerugian besar dalam perbendaharaan negara," ujar hakim senior Seong Chang-hon di Pengadilan Pusat Distrik Seoul seperti dilansir kantor berita AFP,Jumat (20/7).
Di pengadilan terungkap, ketiga mantan kepala NIS tersebut bersaksi bahwa mereka mengirimkan uang tersebut ke Park atas perintahnya. Park berulang kali membantah dakwaan tersebut.
Park merupakan presiden pertama perempuan Korsel dan putri mantan diktator Park Chung-hee. Park ditahan sejak Maret 2017 atau tak lama setelah dia diberhentikan oleh pengadilan Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya pemungutan suara parlemen dilakukan untuk memakzulkannya. Pemungutan suara dilakukan setelah jutaan warga turun ke jalan-jalan selama beberapa bulan untuk berdemo menuntut pemecatan Park terkait skandal korupsi.(dtc)