Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Informasi soal kelas poligami nasional beredar di jejaring WhatsApp dan media sosial. Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher menilai pembukaan kelas poligami nasional merupakan bentuk penyimpangan terhadap UU 1/1974 tentang Perkawinan.
"Kelas poligami itu kan penyimpangan dari segi undang-undang," ujar Ali saat dimintai tanggapan, Jumat (20/7).
Ali menjelaskan poligami masuk di dalam ranah privat. Selain itu, pelaksanaan poligami di dalam UU 1/1974 diatur secara ketat.
"Poligami itu kan dunia privat, bukan dunia publik. Jadi saya kira ikuti aturan perundang-undangan yang berlaku, kan dibatasi UU 1/1974 bahwa poligami terbuka peluang, namun dengan syarat yang sangat ketat," ujar politikus PAN itu.
"Harus dengan izin istri. Jadi kalau izin istri pun kalau istri dalam keadaan uzur, tidak memiliki kecenderungan melahirkan. Itu sudah ada batasan UU," imbuh Ali.
Sebelumnya, pengumuman kelas poligami nasional beredar di jejaring WhatsApp dan media sosial dengan menampilkan sejumlah pembicara yang bakal mengisi kelas itu. Para pembicara disebut sebagai praktisi poligami.
Dalam pengumuman itu, tertulis kelas poligami akan digelar di Jakarta, Minggu, 29 Juli 2018 Tertera 'Forum Poligami Indonesia.com' dengan jargon 'memperbaiki dan mengupayakan'.
Diakses, situs Forum Poligami Indonesia menginformasikan rencana acara yang sama, yakni soal kelas poligami, yang akan digelar di Jakarta pada 29 Juli 2018. Ternyata di situ tertulis, kelas poligami nasional tak hanya digelar di Jakarta, tapi juga di enam kota lain di Indonesia.(dtc)