Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Petugas Subdit II/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang tersangka bandar judi online, Wili (38), warga Jalan Sei Kera, Kecamatan Medan Barat, Rabu (18/7/2018).
"Memang ada kita tangkap tersangka judi online atas nama Wili dan sekarang sedang dalam proses penyidikan," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (20/7/2018).
Namun, MP Nainggolan mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih detail, karena kasusnya sejauh ini masih dalam proses pengembangan dan penyidikan. Ia hanya menyatakan, yang terlibat dalam praktik judi online jaringan Wili akan ditindak tegas.
"Sabar ya, nanti kalau saya sudah dapat datanya akan saya sampaikan kepada rekan-rekan," imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di Polda Sumut, Wili ditangkap di Jalan Putri Hijau, Medan. Dalam proses pengembangan, polisi menangkap seorang tersangka lain yang belum diketahui identitasnya.
Hal ini ditenggarai, karena Wili telah melakukan permainan judi online lebih dari tiga bulan, dengan omzet mencapai puluhan juta setiap harinya.
Dari pengungkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan sebagai perangkat judi online tersebut.