Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah menerima berkas pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melakukan verifikasi.
"Hasil verifikasi akan disrahkan kembali ke parpol besok, untuk dilakukan perbaikan," ujar Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin, di Medan, Jumat (20/7/2018).
Hasil perbaikan parpol, kata dia, akan diserahkan kembali ke KPU untuk diverifikasi kembali. "Pengumuman DCS) (Daftar Caleg Sementara) 12 - 14 Juli," ungkapnya.
Herdensi menambahkan, selama DCS belum diumumkan maka parpol masih diperkenankan untuk mengganti nama caleg.
"Perubahan masih boleh. Setelah DCS tidak diperkenankan lagi," tuturnya.
Berikut jadwal tahapan pencalonan Pemilu 2019
1. Penyampaian Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi, 19 - 21 Juli 2018.
2. Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti, 22 - 31 Juli 2018.
3. Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat, 1 - 7 Agustus 2018
4. Penyusunan dan penetapan DCS, 8 -12 Agustus 2018
5. Pengumunan DCS, 12 - 14 Agustus 2018
6. Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, 12 - 21 Agustus
7. Permintaan klarifikasi kepada parpol atas tanggapan masyarakat terhadap DCS, 22 - 28 Agustus 2018
8. Penyampaian klarifikasi dari parpol kepada KPU, 29 - 31 Agustus 2018
9. Pemberitahuan pengganti DCS, 1 - 3 September 2018
10. Pengajuan penggantian bakal calon anggota DPR, DPRD. 4 - 20 September 2018
11. Verifikasi pengganti DCS, 11 - 13 September 2018
12. Penyusunan DCT, 14 - 20 September 2018.
13. Penetapan DCT, 20 September 2018
14. Pengumunan DCT, 21 - 23 September 2018.