Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Seperti yang sudah diperkirakan, mantan Wali Kota Medan, Abdillah ditolak jadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyatakan dia tidak memenuhi syarat (TMS).
Keputusan tentang ditolaknya Abdillah menjadi calon anggota DPD disampaikan komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, seusai penyampaian berita acara hasil penelitian administrasi syarat calon, Jumat (20/7/2018). Abdillah dinyatakan tidak memenuhi ketentuan PKPU No. 14/2018 soal larangan calon anggota DPD pernah terlibat tindak pidana korupsi, pelecehan seksual terhadap anak serta bandar narkoba.
"Abdillah dinyatakan TMS karena menyalahi PKPU No 14/2018 pasal 60 ayat 1 poin J," tegas Benget yang juga Koordinator Divisi Teknis KPU Sumut.
Kontroversi pencalonan Abdillah menjadi calon anggota DPD sebelumnya sudah mengemuka. Kendati PKPU tidak membenarkan, tetapi dia tetap mendaftar. Pihak KPU menerima pendaftaran Abdillah karena pertimbangan tidak serta merta bisa menolak. Proses pendaftarannya tetap diterima untuk kemudian diteliti syarat pencalonannya memenuhi ketentuan atau tidak.
Abdillah pernah terjerat tindak pidana korupsi yang menyebabkannya sempat dijebloskan ke dalam penjara selama beberapa tahun. Selain Abdillah, mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin yang juga pernah tersangkut kasus korupsi sempat hendak mencalonkan diri menjadi anggota DPD, namun urung mendaftar.