Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan masa jabatan wapres yang diajukan Perindo di Mahkamah Konstitusi. PPP pun menyinggung soal masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam UUD 1945.
"Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," kata Wasekjen PPP Achmad Baidowi kepada detikcom, Jumat (20/7/2018).
"Dalam konstitusi, jelas bahwa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode. Pengaturan tersebut tidak hanya untuk presiden. Di situ jelas tertulis presiden dan wakil presiden," sambungnya.
Meski demikian, Baidowi tak mempermasalahkan JK yang mengajukan diri sebagai pihak terkait. Menurutnya, hal itu wajar dalam negara hukum.
"Soal Pak JK mengajukan diri sebagai pihak terkait, kami menganggap hal yang wajar saja sebagai warga negara memiliki hak yang sama dalam hukum," tuturnya.
Dia juga mengatakan pengajuan diri JK itu sulit untuk tidak dikaitkan dengan keinginan JK kembali maju sebagai cawapres. Meski demikian, Baidowi mengatakan belum tentu JK bakal menjadi cawapres buat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dengan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan masa jabatan cawapres, sulit untuk tidak mengaitkan kembali keinginan Pak JK untuk bisa maju sebagai cawapres. Apakah menjadi cawapres Jokowi? Jika gugatan diterima, tentu Pak JK juga berpeluang menjadi cawapres selain Jokowi. Hanya saja, kami tidak mau berandai-andai, saat ini ketentuan UU yang membatasi masa periode cawapres maksimal dua periode masih berlaku," ucapnya.
Waketum PPP Arwani Thomafi juga menyerahkan pengujian gugatan itu kepada MK. Ia pun menyebut langkah JK mengajukan diri sebagai pihak terkait merupakan hak konstitusional warga negara.
"Langkah Pak JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi terkait norma syarat cawapres sebagaimana tertuang dalam Pasal 169 huruf n UU No 7/2017 tentang Pemilu, merupakan hak konstitusional warga negara. Terkait dengan permohonan tersebut, kami menyerahkan sepenuhnya ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji," ujar Arwani.
Sebelumnya, JK resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait gugatan syarat cawapres di MK. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait lewat kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin.
Irman mengatakan JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat cawapres di Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai dengan konstitusi. Menurut Irman, yang dibatasi jabatannya ialah presiden.
"Jadi posisi wapres kan sebagai pembantu presiden, sama seperti menteri, harusnya masa jabatannya tidak dibatasi," ujar Irman. dtc