Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dari 19 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut belum ada satu pun yang memenuhi syarat. Bahkan, salah seorang balon DPD, yakni Abdillah harus tersingkir lebih awal. Oleh KPU dia dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Setelah mendaftar pada 9-11/7 lalu, kemudian melaksanakan verifikasi, hari ini, Jumat (20/7/2018), KPU menyampaikan hasilnya kepada setiap bakal calon. Verifikasi terkait seluruh dokumen syarat calon. Seperti legalisir fotokopi ijazah, LHKPN, surat keterangan dari Pengadilan Negeri, bukti pemilih pada Pileg 2019, dan sebagainya.
Berdasarkan hasil verifikasi, dinyatakan belum ada satu pun bakal calon yang seluruh persyaratannya telah lengkap. Baik syarat administrasi maupun syarat dukungan e-KTP.
Di antaranya WTP Simarmata yang merupakan mantan Ephorus HKBP disebutkan terdapat kekurangan fotokopi ijazah gelar master. Sedangkan kandidat lainnya, Abdul Hakim Siagian, belum menyerahkan surat keterangan asli tentang bersih dari tindak pidana dari Pengadilan Negeri.
Sejauh ini baru terdapat enam bakal calon anggota DPD yang memenuhi jumlah 4.000 syarat dukungan e-KTP yang tersebar di 17 kabupaten/kota. Selebihnya masih harus melengkapi. Misalnya Rektor UMA Ali Yakub Matondang kekurangan sekitar 300 dukungan. Begitu pula Syamsul Hilal, kurang 600.
Terhadap persyaratan yang belum menemui syarat (BMS) tersebut, KPU Sumut memberikan kesempatan kepada setiap balon melengkapi dan menyerahkannya pada 21-24/7. Selama empat hari. Bagi yang gagal menempati batas waktu akan dinyatakan gugur.
"Kami minta semua bakal calon memanfaatkan empat hari waktu perbaikan yang tersedia, tidak ada kesempatan lagi jika tidak terpenuhi. Akan dinyatakan gugur," kata komisioner KPU Sumut yang juga Koordinator Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain.