Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tarutung. Pasangan calon Bupati Tapanuli Utara (Taput) nomor urut 2, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Frengki Pardamean Simanjuntak (JTP-Frends) menyatakan, pasca Pilkada Taput 27 Juni 2018, pihaknya masih melakukan upaya hukum, terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Paslon Bupati Petahana, Nikson-Sarlandi.
JTP mengatakan, langkah pertama yang dilakukan pasca Pilkada Taput membuat pengaduan ke Panwaslih Taput, yakni beberapa pengaduan sudah disampaikan terkait pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan Nikson-Sarlandi.
"Akan tetapi, dari beberapa kali pertemuan dengan pihak Panwaslih, hasilnya tidak ada dan bahkan terkesan ada upaya pihak Panwaslih mengulur-ulur waktu,"sebut JTP dalam konferensi persnya, Jumat malam (20/7/2018), di Tarutung.
Adanya upaya Panwaslih Taput mengulur-ulur waktu, jelas JTP, sehingga pengaduan yang disampaikan ke Panwaslih, lebih banyak kedaluwarsa daripada yang diproses.
"(Karena) Kinerja Panwaslih itu, kita tindaklanjuti ke Bawaslu provinsi. Dan hal itu menjadi temuan bagi Bawaslu provinsi. Namun Bawaslu provinsi dengan kesibukan yang ada, juga beberapa pengaduan kita belum bisa diakomodir semua, sehingga kita tindaklanjuti ke Bawaslu RI,"terangnya.
Dengan batasan waktu disiapkan, tentunya, sesuai aturan, jelas JTP, sehingga proses penanganan pengaduan juga tidak maksimal. Bahkan ada satu putusan dari materi pengaduan yang tidak memenuhi unsur pidana.
"Selanjutnya, langkah-langkah yang dilakukan oleh kuasa hukum kita mendaftarkan ke mahkamah konstitusi (MK) dan pengaduan kita sudah diterima di MK. Sejak pengaduan diterima MK, maka hasil pemungutan suara pada Pilkada Taput tidak dapat diumumkan, karena masih ada upaya hukum di MK," ungkap JTP.
Saat ini, tutur JTP, beberapa pengaduan sudah diterima MK dan hingga saat ini pihaknya masih melengkapi bukti-bukti pelanggaran yang telah disiapkan ke MK.
"Ada beberapa hal sangat perlu disampaikan dengan pelanggaran yang dilakukan Paslon Bupati Petahana nomor urut 1, yaitu pada tanggal 25 Juni 2018, ketika aktif kembali, petahana melaksanakan program pemerintah," ucap Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat.
Padahal, urai JTP, berdasar UU Pemilu No 10 Tahun 2016, Pasal 71 Ayat 3, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dilarang melakukan wewenang yang dapat menguntungkan atau merugikan Paslon lainnya di daerah sendiri atau di luar daerahnya, 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai pemenang Pilkada.
"UU Pemilu itulah yang dilanggar Paslon nomor 1/Petahana dan hal ini sudah kita bawakan ke Panwaslih, Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI dan saat ini sudah sampai ke MK. Kita menunggu jadwal persidangan dan kalau tidak salah, kita dapat informasinya, 28 Juli 2018, akan digelar sidang perdana," tutur JTP.
Kepada masyarakat Taput, khususnya kepada relawan JTP-Frends, harap JTP, untuk tetap mendoakan agar perkara yang sedang ditangani oleh MK, nantinya dapat berjalan sesuai koridor, tentunya, dengan menegakkan keadilan.
"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Taput yang terganggu akibat adanya aksi damai yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Taput. Saya mendapat berita itu, kebetulan kami di Jakarta dan saya berusaha melakukan kontak dan pendekatan serta negosiasi dengan massa dilapangan agar tidak melakukan aksi yang anarkis," sebut JTP.
Akan tetapi, sambung JTP, dia tidak menyalahkan siapa dalam kejadian yang telah melakukan aksi damai yang berubah dan itu sudah terjadi.
"Karena itu, kami minta kepada relawan dan juga masyarakat Taput, mari kita sikapi hal itu dengan positif dan kita lihat tidak peduli siapa yang salah dan siapa yang benar. Hal itu merupakan salahsatu aspirasi dari masyarakat dalam menuntut keadilan," ucap JTP.
JTP mengimbau agar masyarakat yang tergabung dalam relawan JTP-Frends, untuk tidak lagi melakukan aksi-aksi yang sifatnya mengganggu masyarakat dan melakukan aksi yang anarkis.
"Kita berharap, Taput ini dapat menjadi Taput yang damai, masyarakat dan situasinya dalan keadaan kondusif. Kalau pun saat ini terjadi perbedaan pendapat, itu hal yang biasa di dalam perpolitikan," imbuh JTP.
Dengan adanya perbedaan itu, JTP mengajak semua pihak bagaimana langkah-langkah untuk menyatukan persepsi tentang keberadaan Taput yang mempedomani nasihat orangtua: Hita Do Saonari, Hita Do Marsogot (kita sekarang, kita besok).
"Karena itu, kepada seluruh masyarakat Taput, mari kita ciptakan kekondusifan Taput. Kami atas nama JTP-Frends, tetap akan berjuang mencari keadilan terkait dengan pelaksanaan Pilkada Taput," pungkas JTP.