Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. PLN Area Medan memutus sementara aliran listrik ke rumah pelanggan atas nama Jonsin Sianto yang juga pelaku usaha UMKM di Medan. Pemutusan sementara tertuang dalam surat bernomor 072/2018/SPK/P2TL-RUTIN tertanggal 17 Juli 2018 yang ditandatangani Manajer PT PLN Area Medan, Lelan Hasibuan.
Manager PLN Area Medan, Lelan Hasibuan melalui Asman TEl PLN Area Medan, Ringkas Martono Sitompul, menegaskan, kebijakan pemutusan sementara terhadap rumah pelanggan tersebut sudah tepat atau sesuai dengan ketentuannya.
Pemutusan aliran listrik sementara itu dilakukan karena sanksi tagihan susulan Rp 185,326 juta atas pelanggaran pelanggan yang ditemukan Tim P2TL, belum juga dibayarkan pelanggan.
"Tidak ada peraturan yang kami langgar di sana. Justru pemutusan sementara itu kami lakukan karena memang adanya pelanggaran oleh pelanggan yang ditemukan Tim P2TL," kata Ringkas Matono Sitompul menjawab konfirmasi medanbisnisdaily.com, Jumat (20/7/2018) malam.
Dia menjelaskan, Tim P2TL yang melakukan pemeriksaan pada Rabu 11 Juli 2018, menemukan penyalahgunaan oleh pelanggan yang mempengaruhi energi listrik dengan cara mengubah sambungan fasa R dengan netral pada titik Sambungan Masuk Pelanggan (SMP) di Jaringan Tenaga Listrik.
Pada Kwh meter ditemukan Terminal 1 dan Terminal 3 Kwh meter adalah netral. Pemeriksaan tegangan dengan memggunakan tespen dilakukan petugas dan pelanggan. Lampu indikator tespen tidak menyala saat dihubungkan ke Terminal 1 dan 3 Kwh meter.
"Ditemukan pelanggaran pelanggan dengan jenis pelanggaran PII sehingga dikenakan sanksi yaitu tagihan susulan sebesar Rp 185,326 juta," sebutnya.
Kemudian atas permintaan pelanggan, aliran listrik di Persil tersebut dinyalakan oleh Tim P2TL dengan pemasangan sambungan pada kabel seperti semula, sehingga pelanggan mengoperasikan kembali peralatan listriknya.
"Selama Tim P2TL bertugas di rumah pelanggan hingga meninggalkan rumah pelanggan setelah dilakukan penyambungan kembali, tidak ada peralatan listrik pelanggan yang bermasalah," katanya.
Lebih lanjut Martono Sitompul menjelaskan, setiap adanya pelanggaran daya listrik oleh pelanggan, maka berdasarkan peraturan direktur PLN harus ditindak.
"Jadi begini, berdasarkan Perdir No 088-Z bahwa setiap pelanggaran sanksi harus diputus sementara aliran listriknya. Pada saat pelaksanaan P2TL ke rumah pelanggan atas nama Jonsin Sianto, atas permintaan pelanggan sambungan listrik dapat dinyalakan," jelasnya.
Namun apabila sampai dengan habisnya masa peringatan kedua pelanggan belum juga ada penyelesaian tagihan susulan, maka sesuai Perdir 088-Z.P/DIR/2018 pasal 16 ayat 2 maka PLN akan membongkar rampung dan diberhentikan dari pelanggan PLN.
Sebelumnya, pelanggan resah dengan kebijakan PLN Medan itu. Elly sebagai pelanggan atas nama Jonsin Sianto yang juga pelaku usaha nata de coco di kawasan Medan Labuhan ini, mengaku baru menerima surat peringatan pertama. Namun, tiba-tiba masuk surat pemutusan sementara.
"Kita keberatan. Kita baru menerima satu surat peringatan, surat peringatan pertama. Terus semalam, tertanggal 17 Juli, tiba-tiba masuk surat perintah pemutusan aliran listrik. Kita pun terkejut dan bingung," ujarnya, Rabu (18/7/2018).
Sebelumnya, tambah Elly saat dirinya melapor keberatan atas adanya temuan petugas PLN yang melakukan pemeriksaan meteran listrik, di Jalan Listrik pekan lalu, disebutkan sebelum dilakukan pemutusan sementara, pihaknya akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu.
"Kemarin, katanya nanti akan disurati. surat peringatan kedua dan ketiga. Jika tidak membayar denda, aliran listriknya akan diputuskan sementara. Inikan dia belum tahu, kita mau bayar apa tidak, sudah mau main putus saja. Dan kita juga belum ada terima surat peringatan kedua, tiba-tiba hari ini, ada surat peringatan ketiga," ujar Elly.