Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Partai Perindo menggugat syarat menjadi cawapres di UU Pemilu. Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, mengatakan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan itu akan mengajukan Jusuf Kalla (JK) berduet dengan Jokowi di Pilpres 2019.
"Kalau nanti MK mengabulkan permintaan Perindo, maka Pak JK akan kami ajukan ke Pak Jokowi untuk jadi cawapres. Tapi kalau tidak silakan Pak Jokowi pilih cawapres yang lain," ucap Rofiq di Warung Daun, Jalan Cikini, Jakarta, Sabtu (21/7).
Rofiq mengatakan Jokowi-JK merupakan pasangan capres-cawapres yang bisa menstabilkan situasi politik. Kemudian Jokowi-JK dinilai bisa mempercepat pembangunan Indonesia.
"Kalau Pak JK dan Pak Jokowi berpasangan itu akan buat situasi politik jadi stabil. Kedua, apa yang dilakukan di periode pertama akan berjalan lebih kencang dalam konteks pembangunan. Karena kita anggap kedua orang ini telah berhasil," ucap Rofiq.
JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan soal jumlah periode seseorang menjadi capres/cawapres. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat cawapres pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai dengan konstitusi. Pengajuan gugatan itu beralasan. Perindomengaku belum bertemu dengan JK.
"Pertemuan secara personal tidak ada. Tetapi bahwa ada keinginan Perindo mengsung beliau ada," jelas dia.
Lebih lanjut, Rofiq menyakini gugatan itu akan diputuskan MK sebelum pendaftaran capres-cawapres pada Agustus 2018.
"Sangat optimis karena dari sisi legal standing Perindo memenuhi. Kedua Pak JK mengirimkan tim legal mau menjadi bagian dari saksi," tutur dia.(dtc)