Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Persis pukul 17.05 WIB, Sabtu (21/7/2018), empat orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan rumah pribadi Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, tersangka kasus suap, di Jalan Pelajar Timur No 186, Lingkungan VI, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Rumah Pangonal tersebut digeledah setelah dia terkena operasi tangkap tangan, Selasa (21/7/2018). Bersamanya tertangkap empat orang lainnya. Penggeledahan rumahnya di Medan terkait pencarian orang dekat Pangonal, yakni Umar Ritonga yang berhasil melarikan diri ketika OTT dilakukan.
Seusai penggeledahan, penyidik membawa satu koper berikut satu kardus berisi berkas. Namun tidak satu pun mereka yang bersedia dimintai keterangan terkait penggeledahan tersebut. Penggeledahan berlangsung sejak sekitar pukul 13.00 WIB, kurang lebih empat jam.
"Bukan, itu sepeda motor kepala lingkungan," ujar salah seorang penyidik KPK ketika ditanya tentang sepeda motor yang digiring dari dalam rumah Pangonal.
Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta karena diduga menerima suap dari fee proyek di Dians PUPR Labuhanbatu. OTT dilakukan setelah orang kepercayaan Effendy Sahputra (pihak penyuap) berinisial AT mencairkan cek Rp 576 juta di Bank Sumut. Duit Rp 500 juta dari pencairan kemudian dititipkan ke petugas bank lalu diambil Umar Ritonga.
Umar saat ini masih diburu petugas KPK karena melarikan diri setelah melakukan perlawanan saat OTT berlangsung.