Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menyerahkan hasil verifikasi berkas terhadap bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang di daftarkan oleh Partai Politik (Parpol) di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Sabtu (21/7/2018). Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin menyebut pihaknya masih menemukan beberapa persyaratan caleg yang belum terpenuhi.
"Yang diperlukan dari pengadilan itu surat keterangan tidak pernah terkena pidana. Namun, ada caleg yang mengurus surat keterangan tidak pailit," ujar Herdensi.
Kata dia, seluruh berkas caleg sudah diserahkan kepada masing-masing parpol untuk diperbaiki. "Masa perbaikan mulai 22 - 31 Juli 2018," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penelitian berkas oleh KPU, kata Herdensi, pihaknya belum ada menemukan parpol yang 100% bacalegnya mememuhi syarat. "Belum ada yang 100% full," tuturnya.