Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK turut mengamankan istri narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah, Inneke Koesherawati dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kalapas Sukamiskin. Inneke ditangkap di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Sekitar (21 Juli 2018) pukul 00.30 WIB, KPK menuju kediaman Inneke Koesherawati, istri dari Fahmi Darmawansyah di daerah Menteng. Inneke diamankan sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7).
Setelah diamankan, Inneke langsung dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain Kalapas Sukamiskin, ada 3 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin, yakni staf Wahid Husen, Hendry Saputra.
Sedangkan tersangka pemberi suap adalah suami Inneke, Fahmi Darmawansyah, napi korupsi, dan Andi Rahmat, narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi.
Kalapas Sukamiskin dan stafnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi
Sedangkan Fahmi, suami Inneke dan Andi Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dtc)