Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pernyataan PLN Area Medan yang membenarkan pemutusan aliran listrik tanpa harus dilengkapi surat peringatan kepada pelanggan ,atas nama Jonsin Sianto yang juga pelaku usaha UMKM, dinilai sebagai tindakan kesewenang-wenangan dan arogansi.
Bahkan hal ini juga dinilai bentuk maladministrasi. Bagaimana tidak pelanggan hanya mendapatkan surat peringatan pertama, kemudian langsung peringatan ketiga. Tanpa surat peringatan kedua.
"Inikan tindakan maladministrasi, sewenang wenang. Kenapa maladministrasi kita bilang, dia memeriksa tanpa surat yang lengkap," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata, menyikapi keresahan pelaku usaha, Sabtu (21/7/2018).
Surya yang belakangan intens mendampingi pelaku UMKM sejak kasus aksi sweeping oknum polisi beberapa waktu belakangan ini menambahkan, pihak petugas PLN sebelumnya juga rutin melakukan pemeriksaan. Bahkan saat itu memeriksa meteran listrik pelanggan, segel ditemukan dalam keadaan baik dan tidak rusak sama sekali.
Namun saat dilakukan pemeriksaan 11 Juli lalu, tiba-tiba dikatakan ada penyimpangan. Dengan alasan arus yang dipasang terbalik, sehingga harus didenda dengan nilai yang tidak sedikit.
"Nah, alangkah naifnya ketika meteran disegel, dibilang kita melakukan sesuatu yang merugikan PLN. Apa yang dituduhkan ini kan kita nilai sangat keliru, kecuali itu segel rusak," sebut Surya.
Kemudian sambungnya, berdasarkan keterangan ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) yang diminta datang bersamaan pada saat tim dari PLN datang untuk kedua kalinya, dengan tujuan memutus aliran listrik, diketahui bahwa apa yang dituduhkan petugas itu juga keliru.
Sebab tambah Surya, jika yang dituduhkan tersebut terjadi, PLN pun sama sekali tidak dirugikan. Sebab konsumen yang dirugikan, karena akan membuat tagihannya membengkak.
Surya pun menyoroti denda yang dikenakan sebesar Rp 185 juta. "Ini pun hitung-hitungan dari mana kita tidak tahu. Nah, inikan sebenarnya tindakan arogan," sebut Surya.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua bidang Advokasi Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman, menilai pernyataan tersebut mengindikasikan tidak ada koordinasi di tingkat intern PLN.
"Sangat kelihatan tidak adanya koordinasi sesama di internal PLN. Kita tidak paham bagaimana kinerja dan sistem kerja mereka. Kenapa tidak meninjau ulang, tapi malah ikut membenarkan kesalahan yang sudah terbukti. Mereka seperti kebal hukum dan merasa paling benar. Kalau begini ceritanya, bisa segera diambil tindakan pemecatan massal atas oknum PLN yang selama ini seperti membangun sindikat begitu rapi, "kritiknya.
Dia mengaku sangat miris melihat kejadian yang menimpa pelanggan yang tidak paham soal instalasi listrik, dan
kemudian dijadikan mangsa, dan tidak bisa melawan tindakan kecurangan oknum petugas dilapangan.
Sekedar mengingatkan, Elly sebagai pelanggan yang juga pelaku usaha nata de coco di kawasan Medan Labuhan ini, mengaku baru menerima surat peringatan pertama. Namun, tiba-tiba masuk surat pemutusan sementara.
Namun, karena saat itu tim yang datang tidak memiliki surat tugas yang lengkap disamping Elly juga keberatan dengan ancaman pemutusan ini, akhirnya tim menunda pemutusan.
Sebelumnya, Manager PLN Area Medan, Lelan Hasibuan melalui Asman TEl PLN Area Medan, Ringkas Martono Sitompul, menegaskan, kebijakan pemutusan sementara terhadap rumah pelanggan tersebut sudah tepat atau sesuai dengan ketentuannya.
Pemutusan aliran listrik sementara itu dilakukan karena sanksi tagihan susulan Rp 185,326 juta atas pelanggaran pelanggan yang ditemukan Tim P2TL, belum juga dibayarkan pelanggan.