Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sel Fuad Amin dan adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) di Lapas Sukamiskin masih disegel usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK. KPK mengingatkan segel di dua sel tersebut tak dirusak atau akan ada sanksi hukum bagi perusak.
"Terhadap lokasi-lokasi yang sudah disegel di Lapas Sukamiskin, termasuk 2 sel terpidana korupsi di sana, agar tidak dimasuki oleh pihak manapun kecuali penyidik yang berwenang. Kami ingatkan, ada risiko hukum jika segel atau bukti-bukti dalam penyidik dirusak atau dihilangkan,' kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Minggu (22/7).
Febri mengatakan OTT di Lapas Sukamiskin sebaiknya dijadikan pelajaran bagi kepala lapas lain agar tak ada tindakan melanggar hukum. Kalapan yang merupakan penyelenggaran negara, dapat ditindak sewaktu-waktu.
"Kasus ini kami harap juga menjadi peringatan bagi seluruh kalapas di bawah Kementerian Hukum dan HAM, agar tidak melakukan hal yang sama. Karena petugas permasyarakatan termasuk kategori Penyelenggara Negara yang dapat ditangani oleh KPK," sebut Febri.
KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen menjadi tersangka kasus suap jual fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin. Selain Kalapas Sukamiskin; ada tiga orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; staf Wahid Husen, Hendry Saputra; dan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Andi Rahmat.
Barang bukti yang diamankan uang total Rp 279.920.000 dan USD 1.410. Selain itu, ada dua mobil Wahid yang diamankan KPK karena diduga terkait suap, yaitu Mistubishi Triton Exceed berwarna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar berwarna hitam. (dtc)