Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Michael Blanc, penyelundup narkoba asal Prancis, dideportasi kembali ke negaranya. Blanc dideportasi usai menjalani masa hukuman selama 18 tahun di Indonesia.
Seperti dilansir AFP, Minggu (22/7), Blanc terbang kembali ke Prancis pada Sabtu (21/7) malam bersama ibunya, Helene Le Touzey. Mereka terbang dengan Turkish Airlines dan tiba di Paris hari ini.
Blanc ditangkap polisi di Bali pada 26 Desember 1999. Blanc saat itu membawa 3,8 kg ganja dalam tabung scuba diving.
Saat itu, Blanc beralasan membawa tabung oksigen itu untuk temannya. Namun, hakim tidak mempercayai pembelaan mantan koki itu.
Blanc, yang kini berusia 45 tahun, awalnya divonis hukuman seumur hidup. Dia kemudian mendapatkan grasi dan hukumannya diturunkan jadi penjara 20 tahun.
Pada tahun 2014, Blanc mendapat pembebasan bersyarat dan tinggal bersama ibunya. Masa pembebasan bersyarat Blanc selama tiga tahun berakhir pada 2017 yang disusul masa percobaan selama satu tahun.(dtc)