Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dalam waktu sehari Tim Intel Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara berhasil meringkus dua orang sekaligus buronan terkait kasus korupsi yang merupakan DPO Kejari Binjai dan Kejari Belawan. Keduanya diamankan petugas dari dua lokasi berbeda di kawasan Kota Medan, Minggu (22/7/2018).
Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Leo Simanjuntak melalui Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Minggu (22/7/2018) siang memaparkan kepada wartawan, Kedua DPO yang berhasil diamankan tersebut diantaranya yang pertama, Dodi Asmara (44), Direktur CV Cahaya Lestari yang merupakan rekanan dalam proyek pengadaan buku dan alat peraga senilai Rp 1,2 miliar di Dinas Pendidikan Binjai TA 2011.
"Tersangka Dodi diamankan tim intelejen Kejatisu yang dipimpin langsung Asintel Kejatisu, Pak Leo Simanjuntak dari kawasan Jalan Darussalam Medan, Minggu (22/7/2018) pagi sekitar pukul 07.30 WIB persis di pelataran hotel Grand Darusalam. Yang bersangkutan ditangkap setelah Tim melakukan pengintaian selama beberapa hari usai menindaklanjuti informasi tentang keberadaannga yang selalu berpindah dan belakangan terpantau di Medan," jelas Sumanggar.
Dikatakan Sumanggar, selaku direktur utama CV Aida Cahya Lestari, tersangka terlibat dalam kasus korupsi dengan pagu anggaran lebih dari Rp 1,2 Miliar itu. "Dari pengembangan kasus ini, tersangka Dodi terlibat memanipulasi data dalam pengadaan proyek itu. Sebagian pengadaan itu ada yang di mark-up dan sebagian lagi ada yang fiktif. Kerugian negara dari kasus itu sekitar Rp 800 juta," jelas Sumanggar.
Kajari Binjai, Antonius Siagian diwawancara wartawan saat menjemput tersangka di kantor Kejatisu, Minggu (22/7/2018) siang mengungkapkan, dalam proses hukum kasus korupsi tersebut Dodi Asmara sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Binjai memasukan Dodi Asmara dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2018 lalu.
Antonius menyebutkan, dalam kasus tersebut pihaknya juga telah menetapkan tiga tersangka lain. Selain tersangka Dodi Asmara, Direktur Utama (Dirut) CV. Aida Cahya Lestari yang merupakan rekanan dalam proyek tersebut, pihaknya juga menetapkan mantan Plt Kadis Pendidikan kota Binjai, Ismail Ginting dan seorang PPK bernama Bagus Bangun.
"Terhadap dua tersangka lainnya tidak kita lakukan penangkapan, karena hingga saat ini mereka kooperatif dalam proses penyidikan. Sedangkan khusus pada tersangka Dodi Asmara, yang bersangkutan tidak kooperatif karena selalu mangkir dari setiap pemanggilan yang kita lakukan terhadapnya," ujar Antonius.
Antonius menambahkan, kasus itu sendiri hingga kini masih berupaya dikembangkan oleh pihaknya untuk mencari tahu lebih jauh adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang mungkin menjadi tersangka selanjutnya dalam kasus tersebut.
"Sejauh ini tersangka Dodi mengaku bahwa dirinya hanya sebagai Direktur Utama 'boneka' dalam kasus ini. Dia mengaku bahwa dirinya tidak tahu-menahu dalam proyek ini, dirinya hanya disuruh menandatangani berkas proyek tersebut dan diberi uang sebesar Rp 20juta. Atas pengakuan itu akan kita teliti lagi lebih jauh, siapa dalang dibelakang tersangka ini. Bila memang ada tersangka lainnya, akan segera kita tindak tegas", tambah Antonius.
Sedangkan DPO selanjutnya yang juga berhasil diamankan tim intelejen Kejatisu dari Jalan Seroja Medan Helvetia, Minggu (22/7/2018) pagi sekitar pukul 10.16 WIB diketahui adalah Darmawan (46), yang merupakan Direktur CV Karya Nusantara.
Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengungkapkan, Dermawan merupakan buronan kasus korupsi pengadaan sarana dan alat tangkap ikan dan udang TA 2014 di Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan.
"Yang bersangkutan ditangkap tim intelejen Kejatisu yang juga dipimpin langsung Asintel Kejatisu, bapak Leo Simanjuntak tadi pagi di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Seroja Medan Helvetia. Dia ditangkap beberapa saat usai sarapan," jelas Sumanggar didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Yusnani.
Kajari Belawan, Yusnaini menjelaskan, Yang berdangkutan ditetapkan sebagai DPO Kejari Belawan sejak september 2017 lalu setelah kabur dan mangkir dari Putusan kasasi yang menghukumnga selama 4 tahun penjara denda Rp 200 juta dan subsider 6 bulan kurungan atas kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan alat penangkapan ikan dan udang di Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan, menggunakan anggaran Rp 1,1 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2014.
"Selama ini dia kerap berpindah tempat dan berdasarkan informasi yang dikembangkang tim intelejen Kejatisu yang dipimpin langsung Asintel Kejatisu, bapak Leo Simanjuntak diketahui bahwa yang bersangkutan tinggal di rumah kontrakan di kawasan Jalan Seroja Medan Helvetia tersebut tujuh hari terakhir. Yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan tim intelejen Kejatisu setelah di DPO Kejari Belawan selama kurang lebih setahun," ujarnya.
Lebih jauh Yusnaini mengungkapkan, dalam Kasus itu sendiri pihaknya juga menjerat tersangka lain diantaranya Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan Ahyar, Syahrizal selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Boy MF Tampubolon selaku pelaksana dalam pengerjaan proyek dan Hadamean Dongoran selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
"Jadi total terpidana dalam kasus ini ada lima orang dan Kelimanya telah masing-masing dijatuhi vonis hukuman berbeda oleh hakim. Untuk kerugian negara dibebankan kepada Boy MF Tampubolon, Yang bersangkutan juga masuk dalam daftar buronan Kejaksaan," urainya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan alat penangkapan ikan dan udang di Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan itu sendiri, Penyaluran sarana dan alat tangkap ikan dan udang ini tidak sesuai dengan peruntukannya. Pada keharusannya kelompok nelayan mendapat 10 alat tangkap ikan, namun para pelaku melakukan markup anggaran sehingga merugikan negara sebesar Rp 492,7 juta.