Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Brebes. Di Kabupaten Brebes ditemukan bakal calon legislatif ganda. Bacaleg ganda tersebud dicalonkan oleh dua parpol. KPU Brebes akan mencoret bacaleg ganda tersebut.
Bacaleg ganda itu adalah Sri Wahyuningsih, yang dicalonkan oleh dua parpol di Brebes. Ia dicalonkan oleh partai Nasdem dan Partai Golkar. Karena itu, KPU akan menganulir pencalegannya. KPU menilai, bacaleg ganda ini melanggar PKPU nomor 20 tahun 2018 dan UU nomor 2 tahun 2011.
Di sela acara rapat pleno DPSHP (daftar pemilih sementara hasil perbaikkan) di Hotel Angraini Jatibarang, Minggu (22/7/2018), anggota KPU Brebes, Masykuri mengatakan, bacaleg atas nama Sri Wahyuningsih bisa dianulir dari pencalegan karena diketahui mendaftar melalui dua parpol, yaitu Partai Nasdem dan Partai Golkar.
Menurut komisioner KPU Brebes divisi hukum ini, sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 pasal 7 ayat 1 disebutkan persyaratan menjadi bakal caleg harus melalui partai politik dan dicalonkan oleh satu parpol. Sementara berdasarkan UU nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik pasal 16 ayat 1 huruf c mengatur seseorang diberhentikan dari keanggotaan parpol bila menjadi anggota parpol lain.
"Menyandingkan dari regulasi yang ada ini sudah jelas, apakah ini memenuhi syarat apa tidak sebagai bacaleg. Kalaupun salah satu parpol itu akan tetap mencalonkan (Sri Wahyuningsih), maka yang jadi pertanyaan adalah apakah administrasinya lengkap apa tidak? Sejauh ini dia masih terdaftar di partai lain, kecuali partai lain itu sudah mengeluarkan SK pemberhentian. Tapi sepanjang belum ada SK pemberhentian berarti dia masih menjadi partai A atau B. Ini tidak sesuai dengan PKPU," katanya.
Dengan regulasi itu, imbuh Masykuri, secara otomatis dia (Sri Wahyuningsih) sudah bukan anggota parpol manapun. Padahal syarat menjadi bacaleg adalah menjadi anggota salah satu parpol.
"Kami akan bertindak sesuai UU dan PKPU yang berlaku. Jika memang tidak memenuhi syarat akan dicoret," tegasnya.
Sementara, Sekretaris DPD Partai Nasdem, Slamet Abdul Dhofir mengatakan, dirinya merasa kecolongan dengan tindakan Sri Wahyuningsih yang mendaftar melalui partai lain. Sebagai pengurus partai, Dhofir akan mencoret Sri Wahyuningsih dari daftar bakal caleg Nasdem.
"Kami tidak mau diinjak-injak oleh oknum karena partai adalah kendaraan bacaleg," tegas dia.
Dikatakan Dhofir, Sri Wahyuningsih sampai sekarang belum mengajukan surat pengunduran diri. Dia secara resmi masih terdaftar sebagai anggota Partai Nasdem.
"Nasdem merekrut Sri dari melalui DPC Partai Nasdem Bulakamba. Kami mencari kader terbaik untuk pencalegan dan sudah diikutkan ke akademi bela negara juga ikut pemantapan caleg. Semua program partai sudah diikuti," ungkap Dhofir.
Dia meminta kepada Partai Golkar dan KPU untuk memberikan sanksi tegas kepada Sri Wahyuningsih. Perbuatan dia yang maju pencalegan secara ganda telah melanggar aturan yang ada.
"Partai Golkar saya minta untuk mengugurkan dari daftar bacaleg. Juga kepada KPU agar mencoret dan membatalkan dia sebagai bacaleg," pinta Dhofir.
Di tempat terpisah, Ketua DPD Partai Golkar Brebes, Teguh Wahid Turmudi mengatakan, Sri Wahyuningsih sudah menjalin komunikasi dengan Partai Golkar sejak menjadi Kades Bangsri. Beberapa tahun lalu, Sri Wahyuningsih menyampaikan keinginannya untuk bergabung dengan Partai Golkar. Bahkan pada sebelum bulan puasa kemarin, dia menyatakan keinginannya untuk maju sebagai bacaleg dari Partai Golkar.
"Beliau memastikan sikapnya, finalisasi sikapnya maju melalui Golkar. Sebelum maju pencalegan saya sudah sampaikan untuk menyelesaikan urusan di partai lain (Nasdem)," ucapnya.
Diungkapkan pula, Sri Wahyuningsih sudah mundur dari Nasdem, namun karena ada urusan yang lebih penting, surat pengunduran diri ini belum diserahkan ke pengurus Nasdem. (dtc)