Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Komisi III memanggil Menkum HAM Yasonna Laoly. DPR ingin meminta pertanggungjawaban menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Meminta Komisi III DPR memanggil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk meminta penjelasan," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/7).
Dalam OTT di Lapas Sukamiskin, KPK menemukan adanya praktik jual beli fasilitas di sel dan jual beli izin narapidana untuk bisa keluar. Bamsoet meminta Komisi III DPR menekan pihak Kemenkum HAM untuk melakukan evaluasi dan kian memperketat pengawasan.
"Dan secara serius melakukan evaluasi terhadap rasio jumlah sipir dan memperketat sistem pengawasan di dalam Lapas," ucapnya.
"Meminta Komisi III DPR mendorong Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk mengusut tuntas dan menyeluruh guna mencegah berulangnya kasus tersebut," lanjut Bamsoet.
Tak hanya itu, dia juga meminta Komisi yang membidangi hukum itu mendorong Menkum HAM mendesak Dirjen Permasyarakatan untuk melakukan pengecekan terhadap sarana dan prasarana di seluruh lapas di Indonesia. Dengan begitu, kata Bamsoet, permasalahan di lapas bisa kian terunkap.
"Guna mengetahui permasalahan yang terjadi di dalam Lapas seperti Lapas yang tidak sesuai dengan standar atau terjadinya over capacity," tutur politikus Golkar itu.
Dalam OTT di Lapas Sukamiskin, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen menjadi tersangka kasus suap jual fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin. Selain Kalapas Sukamiskin; ada tiga orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; staf Wahid Husen, Hendry Saputra; dan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Andi Rahmat.
KPK menyatakan permintaan mobil, uang, dan sejenisnya di Lapas Sukamiskin diduga dilakukan secara gamblang. Bukti terpampang jelas dan tidak ada kode-kode.
"KPK menemukan bukti-bukti, permintaan tersebut dilakukan baik langsung atau tidak langsung bahkan tidak lagi menggunalan sandi atau kode-kode terselubung. Sangat terang. Termasuk pembicaraan tentang 'nilai kamar' dalam rentang 200-500 juta/kamar," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Minggu (22/7).
KPK mewanti-wanti agar pembenahan lapas dilakukan secara serius dan segera. Peringatan ini termasuk soal sel mewah yang memiliki fasilitas berupa AC, dispenser, kulkas, hingga TV.
"Seluruh sel di Lapas Sukamiskin dan Lapas-lapas lainnya semestinya dikembalikan sesuai standar," ujar Febri.(dtc)