Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif menyebut ada yang aneh dari kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan ketika memperpanjang hak penggunaan lahan (HPL).
Menurut Arif, berdasarkan UU pokok agraria, HPL bisa diberikan dengan masa waktu 20 tahun. Namun, hari ini perpajangan HPL diberikan hanya 5 tahun dengan dalih sebuah Peraturan Menteri Dalam Negeri.
"Mana lebih kuat UU atau Permendagri," kata Arif saat seminar sehari dengan tema Kepastian Hukum Atas Alas Hak Tanah yang Dimiliki Masyarakat, di Garuda Plaza Hotel, Medan, Senin (23/7/2018).
Arif khawatir kebijakan tersebut menjasi masalah dikemudian hari.
Sementara itu salah seorang pakar yang menjadi narasumber, Syafruddin Kalo menilai lebih baik perpanjangan HPL hanya untuk 5 tahun. "Kalau terlalu lama berpotensi hilang," ujarnya.
Secara hukum, Syafruddin mengaku posisi UU lebih kuat dibandingkan sebuah Permendagri.