Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan bahwa calon senator tidak boleh dari pengurus partai politik (Parpol) baik di pengurus parpol pusat, daerah hingga ranting.
Salah satu bakal calon (Balon) Anggota DPD Provinsi Sumut, Muhammad Nuh merupakan Mantan Ketua DPW PKS Sumut dan pernah menjadi Anggota DPRD Sumut dari PKS.
"Sejak tidak menjadi anggota DPRD Sumut lagi, beliau (M Nuh) tidak ada lagi masuk ke dalam daftar kepengurusan PKS Sumut," kata Ketua DPW PKS Sumut, M Hafez, ketika dikonfirmasi, Senin (23/7/2018).
Bahkan, nama M Nuh tidak masuk daftar kepengurusan sejak yang bersangkutan bukan lagi Ketua DPW PKS Sumut. "Ketiga berganti posisi Ketua DPW PKS, Ustaz M Nuh tidak ada lagi di kepengurusan Sumut. Beliau pernah pindah menjadi pengurus DPP, tapi balik kembali ke sini (Sumut)," ujar Ketua DPW PKS Sumut 2 periode itu.
"Kalau kader, sepertinya masih sampai saat ini," imbuhnya.
Secara rinci, M Hafez belum mengetahui isi putusan MK tentang pencalonan DPD. "Apakah keluar keputusan MK itu harus mewajibkan mundur dari partai, saya belum tahu rincinya," ucapnya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan calon senator untuk mengundurkan diri dari pengurus parpol. Baik di pengurus parpol pusat, daerah hingga ranting.
"Untuk Pemilu 2019, karena proses pendaftaran calon anggota DPD telah dimulai, dalam hal terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan ini, KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud," putus majelis MK yang dikutip detikcom, Senin (23/7/2018).
Putusan ini tidak berlaku surut. MK menyatakan senator yang saat ini masih menjabat anggota parpol tidak terdampak putusan itu.
"Dengan demikian untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," ujar 9 hakim MK dengan suara bulat.