Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan ada ukuran standar ruangan untuk napi korupsi. Seperti apa?
Sri menjelaskan, standarnya napi korupsi mengisi sel yang berukuran 5x2 meter. Namun, pada kenyataannya, ukuran sel yang ditempati napi korupsi di Lapas Sukamiskin yakni 2x3 meter atau 2x1,5 meter.
"Jadi ukuran ruangan ada aturan. Untuk satu orang 5x2 meter. Tapi apakah segitu? Tidak. Lapas Sukamiskin itu paling 2x3 meter atau 2x1,5 meter. Jadi di situ ada WC, tempat tidur, hanya itu saja," ujar Sri di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).
"Seharusnya yang ada kalau di aturannya alat tidur, alat ibadah, TV, tapi TV nggak bisa sendiri. Tapi karena kamarnya sendiri (di Sukamiskin) kami tak bisa penuhi. Kemudian minum, WC, itu saja yang ada. Di Sukamiskin, karena satu orang satu, jadi seperti itu. Kita nggak bisa kasih TV, eh ada TV," lanjutnya.
Soal lapas, sebelumnya ada usulan pemindahan lapas untuk koruptor ke Nusakambangan. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya baru mengkaji terkait pemindahan tersebut. Usul agar tak ada lapas khusus koruptor menggema setelah Kalapas Sukabumi Wahid Husen kena OTT KPK.
"Ya itu kan bukan hanya keinginan KPK sebetulnya ya, tapi biasanya... nah makanya perlu dikaji lagi. Kalau diperlukan, jangan di sana lagi. Ada yang mengusulkan ke mana... ke Nusakambangan, nanti kita pikirkan dan usulkan," kata Agus kepada wartawan di Kejagung, Jl Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (23/7). dtc