Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Bupati Lampung Tengah nonaktif H Mustafa divonis 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta serta subsider 3 bulan kurungan. Mustafa terbukti memberikan suap Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah.
"Menyatakan terdakwa H Mustafa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018).
Uang suap itu dimaksudkan agar anggota DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.
Awalnya, permohonan pinjaman itu tak mendapatkan suara bulat pada rapat pembahasan Ketentuan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) serta akan dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Tengah untuk Tahun Anggaran 2018. Sebab saat itu hanya fraksi PKS saja yang menyetujui permohonan pengajuan pinjaman Rp 300 miliar.
Uang suap itu untuk anggota DPRD Lampung Tengah yakni Wakil Ketua I DPRD Lamteng Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Ketua F-PDIP Raden Zugiri, Bunyana, dan Ketua F-Gerindra Zainuddin.
"Disetujui terdakwa permintaan uang yang menyampaikan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman yang akan menyerahkannya. Taufik dipanggil ke rumahnya terdakwa menyampaikan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga datang menemui untuk meminta uang Rp 5 milair agar diserahkan pimpinan DPRD Lampung Tengah. Menimbang fakta di atas unsur memberi dan menerima sesuatu terpenuhi dalam perbuataan terdakwa (Mustafa) terpenuhi," kata hakim.
Hakim menyatakan Wakil Ketua I DPRD Lamteng Natalis Sinaga diminta Mustafa untuk memyetujui rencana pinjaman itu. Untuk memenuhi hal itu, Natalis meminta uang sebesar Rp 5 miliar.
Untuk memenuhi permintaan itu, hakim menyatakan Natalis sempat menghubungi Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman untuk meminta tambahan fee Rp 3 miliar. Setelah itu, Taufik melaporkan ke Mustafa.
"Taufik menemui terdakwa (Mustafa) dengan mengarahkan mengumpulkan uang dari rekanan yang mengerjakan proyek. Setelah uang terkumpul saksi Taufik diminta menyerahkan kepada Natalis Sinaga uang yang terkumpul. Terdakwa (Mustafa) menyerahkan uang yang seluruhnya Rp 9,6 miliar, perbuataan memberikan dalam menjanjikan sesuatu secara berturut-turut," ucap hakim.Mustafa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dtc)