Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan menganggap sedimentasi (pendangkalan) sungai menjadi penyebab utama banjir di Kota Medan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Khairul Syahnan, mengatakan, pihaknya bukan tidak bisa melakukan normalisasi sungai. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan karena bukan kewenangan mereka.
"Kami tidak berani menganggarkan kegiatan normalisasi sungai, karena bukan kewenangan kami. Takutnya muncul masalah hukum di kemudian hari," ujar Khairul Syahnan, di Medan, Selasa (24/7/2018).
Bukan hanya sungai, normalisasi drainase di Kota Medan juga bukan semua menjadi tanggungjawab Pemko Medan. "Hanya drainase kota yang menjadi kewenangan kami, drainase primer kewenangan Pemprovsu," tuturnya.
Asisten Ekbang Setda Kota Medan, Qamarul Fattah menyebut tidak elok kalau saat ini saling menyalahkan satu sama lain mengenai persoalan banjir di Kota Medan.
Melalui MoU yang akan dibuat ini, ia berharap ada sebuah kesepakatan yang dibuat. "Misalkan Pemko Medan memiliki kelapangan anggaran untuk normalisasi drainase ataupun sungai yang bukan menjadi tanggung jawab kami, itu diatur juga, dituangkan di dalam kerja sama ini, agar tidak menimbulkan masalah hukum," ujarnya.