Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Ratusan warga Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir berunjuk rasa di kantor DPRD, Selasa (24/7/2018) pagi. Orator Bachtiar Simalango mengatakan, unjuk rasa itu terkait penolakan masyarakat pematokan tapal batas kawasan hutan di sejumlah titik di wilayah Desa Tanjung Bunga oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara pada awal tahun 2018.
Ia mengatakan, pematokan itu berpedoman dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan di Sumatera Utara yang diklaim seluas 3.055.795 Ha. Dari luas lahan hutan itu, 70.708,39 Ha berada di wilayah Kabupaten Samosir, termasuk wilayah Desa Tanjung Bunga.
Menurut Bachtiar, SK 579 Tahun 2014 seharusnya didasari kegiatan inventarisasi, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) dan hasilnya menjadi penetapan bersama patok kawasan hutan.
“Namun faktanya, di Kabupaten Samosir tidak demikian. Hak rakyat dan hak adat justru tidak dilindungi melalui pencaplokan sebagai kawasan hutan. Sehingga kami menilai tindakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini merupakan pencaplokan sepihak yang mengklaim tanah adat kami, Desa Tanjung Bunga masuk hutan milik negara,” kata Bachtiar.