Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Ratusan warga Tanjung Bunga yang tergabung pada Perkumpulan Masyarakat Adat Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Pangururan demo di DPRD Samosir menolak desa mereka masuk kawasan hutan lindung sebagaimana klaim Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, Selasa (24/7/2018).
Setelah dipersilahkan untuk menyampaikan orasi di halaman kantor DPRD, akhirnya sebanyak 20 perwakilan diizinkan memasuki ruang rapat komisi I, diterima langsung Ketua DPRD Samosir, Rismawati Simarmata, Wakil Ketua Jonner Simbolon, anggota Nasip Simbolon, Vanda Sidabutar, Rosinta Sitanggang, Bolusson Pasaribu, Viktor Simbolon, Hendrik Naibaho, juga Kapolres AKBP Agus Darojat.
Ada 4 pernyataan sikap tuntutan warga, yakni meminta Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD, agar berdiri bersama rakyat untuk turut berjuang menyelamatkan hak-hak tanah adat Desa Tanjung Bunga.
Kemudian, meminta Pemerintah Kabupaten Samosir agar segera mungkin meneguhkan Desa Tanjung Bunga sebagai tanah adat. Meminta Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD, secepatnya mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan RI, agar tanah adat mereka yang dicaplok sebagai kawasan hutan melalui SK 579 Tahun 2014, dilepaskan dari kawasan secara utuh dan berkekuatan hukum.
Terakhir, mendesak DPRD Samosir segera membentuk tim penanganan penyelesaian klaim Kementerian Kehutanan atas sebagian besar tanah masyarakat dan tanah adat di Kabupaten Samosir sebagai kawasan hutan.
Pantauan, hingga saat ini, diskusi bersama DPRD dengan pengamanan Polres Samosir, Satpol PP, masih berlangsung. Ribuan warga masih setia menunggu jawaban di halaman kantor DPRD.
Sebelumnya, warga Tanjung Bunga juga berencana melanjutkan aksi demo ke kantor Bupati Samosir di hari yang sama. Namun informasi yang dihimpun medanbisnisdaily.com, Bupati Samosir Rapidin Simbolon, akan langsung datang ke kantor DPRD untuk menemui warga.