Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kendati sejak 2016 oleh Presiden Joko Widodo melalui keputusannya menyatakan kawasan Pandumaan - Sipituhuta merupakan wilayah masyarakat adat, pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL) masih terus melakukan penebangan pohon-pohon ekialiptus yang terdapat di atasnya. Pihak TPL atas nama HPHTI tetap melaksanakan aktivitas penebangan. Hingga hari ini.
Terhadap tindakan tersebut masyarakat kedua desa, Pandumaan dan Sipituhuta Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menyatakan keberatannya. Kegiatan penebangan pohon oleh PT TPL harus segera dihentikan. Apalagi antara pemerintah (eksekutif) dengan DPRD (legislatif), baru saja ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat.
"Melalui rapat paripurna pada 3 Juli lalu Pemkab dan DPRD Humbahas sudah menyepakati lahirnya Perda Perlindungan Masyarakat Adat Pandumaan Sipituhuta, dengan begitu TPL tidak boleh lagi melakukan penebangan di sekitar lahan milik masyarakat adat," kata Ketua Perjuangan Masyarakat Adat Pandumaan - Sipituhuta, James Manullang, menjawab medanbisnisdaily.com di sela-sela acara disseminasi peraturan perlindungan masyarakat adat oleh Pemkab Humbahas, di Medan, Selasa (24/7/2018).
Acara disseminasi diselenggarakan Perkumpulan Bakumsu, HARI, KSPPM dan Pemkab Humbahas
Ungkap James, wilayah masyarakat adat yang secara turun-temurun mereka kelola yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo luasnya mencapai 5.175 Ha. PT TPL sempat mengelola kawasan tersebut sebagai bagian dari HPHTI mereka. Saat ini seluas 500 Ha di antaranya pohon ekualiptus di atasnya ditebangi.
"Sesuai Keputusan Presiden tindakan penebangan oleh TPL merupakan pelanggaran, untuk itu harus dihentikan," tegas James.
Kepala Bidang Pengelolaan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Pemkab Humbahas, Halomoan Manullang, menyatakan, keputusan eksekutif dan legislatif tentang penetapan Perda Perlindungan Masyarakat Adat Pandumaan Sipituhuta saat ini tengah dalam proses perundangan di Biro Hukum Pemprovsu.
"Dari Pemprov Sumut selanjutnya ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk ditetapkan batas wilayah kawasan adat Pandumaan - Sipituhuta," terang Halomoan
Staf Humas TPL, Dedi Armaya yang dikonfirmasi terkait hal ini belum memberikan respon.