Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memberikan waktu kepada seluruh partai politik (Parpol) Peserta Pemilu 2019 untuk melengkapi persyaratan yang belum dilengkapi hingga 31 Juli 2018. Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin menyebut, parpol masih bisa mengganti bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan sebelumnya.
"Selain memperbaiki persyaratan yang belum lengkap, parpol juga masih boleh mengganti bacaleg yang sudah didaftarkan," ujar Herdensi, di Medan, Selasa (24/7/2018).
Mantan Kordinator Kontras Sumut itu menambahkan, berkas-berkas yang belum dilengkapi oleh parpol, seperti surat keterangan dari pengadilan negeri, surat kesehatan dari rumah sakit, legalisir ijazah dan beberapa lainnya.
Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu maupun Peraturan KPU Nomor 2018 tentang Pencalonan anggota DPR/DPRD).
"Setelah parpol melengkapi berkas bacalegnya, kemudian dilakukan verifikasi lagi. Apabila nantinya sudah dinyatakan lengkap, maka akan ditetapkan DCS (Daftar Caleg Sementara)," papar Herdensi.
Komisioner KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba, menambahkan, kekurangan berkas bacaleg sudah dianggap biasa. Sebab, dari periode sebelumnya memang tak ada yang 100%.
Kata dia, KPU akan menggandeng instansi terkait untuk meverifikasi berkas baceleg nantinya. "Misalnya dalam mengkroscek ijazah, kita melibatkan Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag. Sebab, mereka yang lebih mengetahui untuk meneliti berkas ijazah bakal caleg," tuturnya.