Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih irit bicara soal kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. Dia mengatakan masih minta waktu untuk pemeriksaan ulang kepada penyidik.
"Saya belum memberikan ketetangan apapun lagi. Saya minta waktu lagi," kata Eni usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes B Kotjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/7).
Dia pun bungkam saat ditanya apakah dia kerap bertemu dengan Mensos Idrus Marham ataupun Johannes, yang merupakan pengusaha. Dia hanya mengaku belum memberi keterangan apapun pada penyidik.
"Belum, belum. Ini saya masih minta waktu sama penyidik, untuk diperiksa lagi," tuturnya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (13/7) lalu. Saat itu, KPK mengamankan 8 orang termasuk Eni yang kala itu berada di rumah Idrus untuk menghadiri acara ulang tahun anaknya.
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
KPK pun mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama kepada Eni diduga dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut dilakukan melalui staf dan keluarga Eni.(dtc)