Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terhadap terdakwa Merliana yang dituduh menghina atau menista agama, hari ini, Selasa (24/7/2018), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan kembali melanjutkan persidangan. Persidangan yang merupakan kali kelima ini diisi dengan agenda mendengar keterangan saksi. Jaksa menghadirkan lima orang pemuka agama Islam guna didengar kesaksiannya. Salah satunya adalah Ustaz Maratua Simanjuntak dari Majelis Ulama Indonesia.
Menurut salah seorang kuasa hukum Merliana, Ranto Sibarani, pihaknya menolak tuduhan terhadap kliennya menista agama. Saat rumahnya di Tanjung Balai dibakar oleh sejumlah massa tahun 2016, justru dialah yang didatangi. Kepadanya kemudian dikaitkan soal pernyataan satu minggu sebelumnya yang dikatakan sebagai penistaan agama yang menimbulkan huru hara pembakaran Vihara.
"Jadi tuduhan itu tidak benar, peristiwa pembakaran rumah terjadi tanggal 29, yang dituduhkan padanya kejadian tangga 22, tidak ada hubungan," ujar Ranto.
Merliana dituduh menista agama karena pernah mengeluarkan pernyataan tentang terganggunya pendengarannya akibat suara azan mesjid yang menurutnya cukup keras.
Persidangan yang berlangsung di ruang utama tempat dipenuhi pengunjung. Diantaranya ada yang berasal dari Front Pembela Islam dan Front Umat Islam.
Saat berita ini dituliskan persidangan tengah berlangsung.