Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menntapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Umar Ritonga, tersangka kasus suap yang juga melibatkan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, Selasa (24/7/2018).
Umar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga ikut serta dalam korupsi yang melibatkan Pangonal. Pangonal menerima suap terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Namun seusai pencairan uang sebesar Rp 500 juta di Bank Sumut, Umar melarikan diri. Hingga kini belum berhasil ditemukan.
"Pagi ini, KPK telah mengirimkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Umar Ritonga kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Up. SES-NCB-Interpol Indonesia, di Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pernyataan tertulisnya kepada wartawan.
Ungkapnya, surat DPO tersebut disertai foto berikut permintaan agar Umar ditangkap dan diserahkan ke Kantor KPK. Sementara itu, bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Umar diminta agar menyampaikan informasinya kepada kantor kepolisian setempat atau menyampaikan ke KPK melalui telpon 021-25578300.
"Kami ingatkan, pihak-pihak yang mencoba melindungi tersangka akan ada risiko hukum berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor. Ancamannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun," tegas Febri.