Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengusaha properti yang akan membangun Pasar Timah di Jalan Timah, Medan mengaku kecewa karena hingga kini proses revitalisasi pasar itu belum berjalan. Padahal, izin prinsip untuk membangun pasar itu telah terbit sejak 2013 silam.
"Hal ini disebabkan karena Pemko Medan tidak tegas untuk mengosongkan lokasi atau merelokasi pedagang," kata pengembang Pasar Timah Sumandi Widjaya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C di gedung DPRD Medan, Selasa (24/7/2018).
Menurut Sumandi, terkait masih adanya sengketa dan proses hukum sehingga Pemko Medan belum melakukan pengosongan lahan tersebut merupakan 'tameng' untuk mengulur-ulur dilakukannya revitalisasi.
Sebab, proses gugatan baik itu di PTUN maupun Kasasi hingga Mahkamah Agung (MA) tetap menolak gugatan dari para pedagang yang menolak revitalisasi pasar tersebut.
Sumandi juga menekankan, bahwa terkait pengosongan pedagang di kawasan Pasar Timah, pihaknya sudah berulangkali menyurati pihak Pemko Medan dalam hal ini Satpol PP. Kemudian, juga telah menyurati pihak kepolisian. "Tapi sampai sekarang belum ada ketegasan dari Pemko," katanya.
Ia menjelaskan, pembangunan pasar ini dirancang tiga lantai. Dengan tiap-tiap lantai dasar untuk pedagang lama disediakan 200 kios, lantai dua akan dikelola pengembang dan lantai tiga akan diperuntukkan bagi usaha kecil menengah (UKM) secara gratis.
Anggaran pembangunan pasar Timah ini ditanggung pengembang dengan perkiraan anggaran senilai Rp30 miliar secara sistem BTO (Build Transfer Operatational). “Jadi bukan seperti selama ini memakai sistem BOT, setelah kita bangun, bayar lalu operasikan pasar tersebut,” ujarnya.
Anggota Komisi C DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung menyebutkan bahwa belum dilaksanakannya revitalisasi pasar timah karena Pemko dinilai tidak memiliki 'marwah'. "Seharusnya Pemko harus tegas dengan tidak serta merta mengikuti kemauan dari pedagang," tegasnya.
Sementara, Sekretaris Pol PP, Rakhmat Harahap mengakui bahwa persoalan pasar timah terjadi akibat adanya ketidakharmonisan antara Pemko Medan terkait persoalan hukum yang sedang berjalan mengenai Pasar Timah.