Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - KPU Jatim menyebut ada tiga nama bakal calon legislatif (Bacaleg) yang pernah tersandung kasus korupsi, narkoba hingga pelecehan anak. Namun KPU enggan menyebut identitasnya.
"Ada tiga, kami belum berani mengungkapkan dari parpol mana yang mengarah pada bacaleg yang merupakan kategori pelaku tindak pidana ini," ujar Komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto di kantor KPU Jatim, Jalan Tenggilis Surabaya, Selasa (24/7/2018).
Meski begitu hingga kini pihaknya belum memutuskan akan mencoret atau tidak nama-nama tersebut. Lantaran masih dalam tahapan verifikasi terkait bukti yang ada.
"Kita dalam proses klarifikasi dan verifikasi administrasi. Langkah yang dilakukan KPU memverifikasi dokumen. Kami terus terang belum bisa melakukan pencoretan jika dalam dokumen tersebut tidak menunjukkan secara formil jika yang bersangkutan masuk dalam pelaku tindak pidana itu tadi," ungkapnya.
Dia menjelaskan, jika nantinya ditemukan bukti berupa surat dari pengadilan yang menyebut bacaleg tersebut memiliki riwayat hukum, maka KPU Jatim akan segera mencoret.
"Jika dalam surat pengadilan menyebut yang bersangkutan pernah terkena kasus pidana korupsi, nah itu bisa langsung menjadi landasan KPU untuk melakukan pencoretan," tambahnya.
Sebelumnya, KPU Jatim telah menyediakan formulir yang ditandatangani pimpinan parpol. Semua parpol menyetujui dilakukan pencoretan jika ditemui bacaleg yang pernah tersangkut tiga kasus.
"KPU berdasarkan formulir B3 yang ditandatangi pimpinan parpol, pimpinan parpol menerima jika dalam proses verifikasi caleg tersebut ditemukan secara formal dan material, termasuk dalam kategori tindak pidana itu tadi akan dicoret oleh KPU," jelas Arbayanto. dtc